Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Warga Way Dadi Bahas Konflik Tanah 40 Tahun Tak Selesai

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (14/10/2025). Pertemuan ini membahas konflik tanah yang telah berlarut selama lebih dari 40 tahun di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Armin Hadi, menjelaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan kejelasan status tanah sudah dilakukan sejak lama, namun belum menemukan solusi konkret.
“Sudah berbagai kali kami audiensi, mulai dari Ombudsman hingga Kemendagri, tapi belum juga ada penyelesaian. Bahkan Ombudsman menyebut ada indikasi maladministrasi dalam proses penertiban tanah itu,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Armin menyebutkan bahwa lahan seluas lebih dari 300 hektare yang ditetapkan sebagai tanah untuk rakyat sejak 1980 kini justru banyak dikuasai pihak lain. Sebagian besar area tersebut dikuasai PT Way Halim Permai dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pemprov menguasai sekitar 110 hektare, termasuk 21 hektare untuk stadion dan hutan kota, serta sebagian lagi untuk kompleks DPR,” katanya.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan mempelajari dokumen legalitas tanah dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“DPRD akan berperan aktif mencari solusi agar persoalan ini tidak terus berlarut. Prinsipnya, hak masyarakat harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu anggota Komisi I dalam forum itu.

Warga berharap DPRD dapat menjadi jembatan untuk membuka kembali proses hukum dan administrasi tanah tersebut. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan tanah ini dikembalikan kepada rakyat sesuai amanat reforma agraria,” kata Armin.

Konflik yang telah menahun ini diketahui masih berdampak pada sekitar 23 ribu kepala keluarga di tiga kelurahan dengan total luas lahan mencapai 189,3 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *