Masyarakat Lampung setiap tahun diperkirakan menanggung kerugian ekonomi hingga Rp300–400 miliar akibat disparitas harga gabah dan beras.
Kerugian ini dipicu belum optimalnya hilirisasi pertanian di tingkat desa, sehingga petani menjual gabah ke luar daerah, lalu kembali membeli beras dengan harga yang jauh lebih mahal.
Untuk menekan kebocoran ekonomi tersebut, pemerintah daerah mendorong percepatan hilirisasi pertanian melalui penguatan fasilitas pengering padi (dryer), penggilingan beras, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pemanfaatan program Desa Digital.
Upaya ini diarahkan agar nilai tambah hasil pertanian dapat dinikmati langsung oleh petani dan masyarakat di daerah.
Pembangunan ratusan unit mesin pengering padi di desa-desa sentra produksi dinilai krusial untuk menjaga kualitas gabah sekaligus menstabilkan harga saat panen raya. Selain itu, produksi beras kemasan lokal juga terus didorong agar rantai distribusi lebih pendek dan tidak lagi merugikan petani maupun konsumen.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa praktik penjualan gabah ke luar daerah sejatinya sudah diatur dan dibatasi untuk menjaga ketersediaan beras di dalam provinsi.
“Ketika gabah terlalu banyak dijual ke luar daerah, beberapa bulan kemudian Lampung justru kekurangan beras dan harga menjadi mahal. Di situlah potensi kerugian masyarakat terjadi,” kata Ahmad Basuki, Minggu (18/1).
Ia menekankan, kebijakan pembatasan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menyerap hasil panen petani. Menurutnya, larangan tanpa dukungan infrastruktur justru berisiko menekan petani.
“Jangan sampai petani dilarang menjual ke luar daerah, tapi di dalam daerah tidak ada penyerapan. Pemerintah harus menyiapkan dryer, gudang, dan penggilingan agar hilirisasi benar-benar berjalan,” tegasnya.












