Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan regulasi yang telah disusun bersama pemerintah daerah agar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh masyarakat.
Salah satu sosialisasi dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, S.E., pada Sabtu (24/1/2026) di Desa Banjaran, Dusun Banjarsari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Hanifah mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Perda ini dinilai relevan dalam mendukung stabilitas sosial serta menjaga keharmonisan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Banjaran dan sekitarnya. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai dinamika sosial di lingkungan setempat.
Dalam sambutannya, Hanifah yang dikenal sebagai Srikandi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Ia menyampaikan bahwa efektivitas regulasi daerah sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat.
“Perda ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan potensi konflik secara bijak, demokratis, dan berlandaskan musyawarah. Rembug desa adalah sarana penting untuk mencegah konflik sejak dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak konflik sosial berawal dari persoalan sederhana yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Melalui Perda Rembug Desa, pemerintah daerah mendorong penyelesaian masalah secara partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga secara luas.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd., dan Agustina Royani, S.P., yang memaparkan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2016 serta langkah implementasinya di tingkat desa dan kelurahan.
Ahmad Faizi menekankan bahwa rembug desa merupakan wadah strategis dalam membangun kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan sosial. Menurutnya, pendekatan musyawarah lebih efektif dalam menjaga persatuan dibandingkan penyelesaian yang bersifat konfrontatif.
Sementara itu, Agustina Royani menyoroti pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan dan pemuda, dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda sangat ditentukan oleh kesadaran kolektif masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait persoalan sosial di lingkungan desa. Narasumber bersama Hanifah memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perda yang disosialisasikan.
Melalui kegiatan ini, Hanifah berharap masyarakat Desa Banjaran semakin memahami serta menerapkan mekanisme rembug desa sebagai instrumen pencegahan konflik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kerukunan sosial.












