Hanifah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat Desa di Trimulyo

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai bagian dari kegiatan di daerah pemilihannya.

Dalam kegiatan tersebut, Hanifah memfokuskan pembahasan pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, memperkuat kapasitas lokal, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Acara dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Peserta terlihat antusias mengikuti sesi pemaparan materi dan dialog yang berlangsung interaktif.

Hanifah menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi daerah sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan program pemberdayaan.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekadar mengenalkan peraturan, tetapi juga membuka ruang dialog. Warga bisa menyampaikan aspirasi dan mendapatkan panduan langsung terkait implementasi Perda di desa masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme rembug desa, tata kelola partisipatif, serta pemanfaatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hanifah berharap kegiatan ini dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa, memperkuat transparansi, serta meningkatkan sinergi antara masyarakat dan aparatur desa.

Ia menambahkan, sosialisasi serupa akan digelar di sejumlah desa lain di daerah pemilihannya guna memastikan pemahaman Perda tersebar secara merata dan dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *