Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Syukron Muchtar, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025).
Fraksi PKS menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam mendorong investasi, namun menilai Raperda ini masih bersifat administratif dan belum secara strategis mengarahkan investasi ke sektor-sektor prioritas daerah.
“Pasal 7 memang mengatur kriteria penerima insentif secara luas, tapi belum ada penekanan khusus pada sektor strategis daerah seperti pertanian modern, industri halal, ekonomi digital, pariwisata berkelanjutan, dan energi terbarukan,” tegas Syukron.
Fraksi PKS juga mengkritisi absennya pasal khusus mengenai investasi hijau (green investment) serta belum adanya perlindungan eksplisit terhadap tenaga kerja lokal dan dampak sosial-lingkungan dari kegiatan investasi.
“Mekanisme verifikasi dan evaluasi belum melibatkan partisipasi publik, lembaga riset, atau skema audit sosial yang terbuka,” tambahnya.
Syukron juga menilai Raperda ini belum menunjukkan keterkaitan eksplisit dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, RTRW, maupun RPJPD. “Hal ini berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan di lapangan,” ujarnya.
Untuk memperkuat substansi Raperda, Fraksi PKS menyampaikan empat usulan kunci:
-
Penambahan pasal yang mengatur prioritas insentif untuk sektor unggulan lokal dan investasi hijau.
-
Sinkronisasi substansi Raperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD 2025–2029, RTRW, dan RPJPD 2025–2045.
-
Ketegasan aturan tentang pembatalan insentif bagi investor yang melanggar komitmen sosial, lingkungan, atau ketenagakerjaan.
-
Perluasan skema insentif non-fiskal guna mendorong kolaborasi antara investor dan pelaku UMKM lokal.