Fraksi PKB DPRD Lampung menyebut penentuan PAW merupakan hak prerogatif partai.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (14/4/2025).
Khoiriyah mengatakan, proses PAW merupakan bagian dari kewenangan internal partai.
“Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun terjadi pergantian personal di lembaga legislatif, mandat dari rakyat tetap menjadi tanggung jawab partai politik.
“Anggota DPRD memang dipilih oleh rakyat, namun mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” tutupnya.
Untuk diketahui, PAW ini menindaklanjuti surat usulan DPRD Provinsi Lampung dengan Nomor 100.2.1/0128/III.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Naldi Rinara.
Serta surat dari Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 yang mengusulkan agar Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan posisi Yus Bariah.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena melanggar disiplin partai.
Ia terbukti mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan merupakan pilihan resmi Dewan Pengurus Pusat PKB dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2024.
Yus Bariah diketahui merupakan istri dari Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur dan mantan Ketua DPC PKB di daerah yang sama.
Dawam tidak mendapat rekomendasi dari PKB dalam Pilkada 2024, dan akhirnya tetap memaksakan diri maju melalui PDI Perjuangan berpasangan dengan Kader PDIP Ketut Erawan. (*)