Fraksi PDIP Serahkan Penanganan Dugaan Etik Andi Robi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

Kasus tersebut mencuat setelah insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di lingkungan DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di dewan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang saat ini sedang bekerja sesuai aturan dan mekanisme,” ujar Lesty, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, proses yang dijalankan BK sudah sesuai tata tertib karena berawal dari surat pengaduan resmi yang masuk ke sekretariat DPRD. Menurutnya, setiap laporan yang menyangkut anggota dewan harus diproses tanpa pengecualian.

“Surat pengaduan tersebut menjadi dasar bagi BK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Lesty menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan menghormati keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme etik.

“Saya tegaskan, selama Badan Kehormatan menjalankan tugas sesuai kewenangan, kami menghormati dan mengikuti proses tersebut,” katanya.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung telah melakukan langkah internal dengan memediasi kedua belah pihak. Dari proses tersebut disebut telah tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat dan ditandatangani para pihak.

Namun demikian, Lesty menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak menghentikan proses etik yang tengah berlangsung di Badan Kehormatan DPRD Lampung.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan meskipun telah ada perdamaian. Menurutnya, perkara ini menyangkut kehormatan lembaga legislatif.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut marwah dan citra DPRD,” tegasnya.

BK saat ini masih melengkapi kajian dan berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum menggelar sidang etik. Jika dalam persidangan terbukti terjadi pelanggaran berat, BK dapat merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan partai politik terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025. Masyarakat kini menantikan hasil proses etik tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *