Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga tujuh tahun buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menuai reaksi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menilai hal ini harus menjadi peringatan serius bagi para legislator, bukan malah dianggap sebagai keuntungan politik.
“Ini bukan soal bonus dua tahun. Justru harus jadi warning. Lima tahun sudah cukup padat. Kalau ditambah, beban moral dan kinerjanya juga harus bertambah,” tegas Lesty kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung, Senin (30/6).
Lesty menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi. Namun, secara politik, keputusan apapun tetap akan mengikuti sikap resmi partai di tingkat pusat.
“Fraksi pasti mengikuti garis kebijakan partai. Komisi II DPR RI sedang membahas teknisnya, jadi kita tunggu,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan ini tak menampik bahwa perpanjangan masa jabatan memang memberi ruang bagi anggota legislatif untuk menyelesaikan sejumlah agenda penting. Namun di sisi lain, ia mengingatkan ada konsekuensi yang tidak ringan, terutama terkait dengan regenerasi di internal partai.
“Kalau jabatan diperpanjang, regenerasi bisa tersendat. Kita harus tetap menjamin kaderisasi berjalan, jangan sampai stagnan karena kursi terlalu lama diisi,” kata Lesty.
Ia mengaku, Fraksi PDI Perjuangan Lampung belum secara khusus membahas wacana ini. Fokus fraksi saat ini masih menyasar penyelesaian agenda-agenda prioritas seperti pembahasan anggaran.
“Baru akhir Juni ini kita kumpul fraksi lagi. Fokus utama tetap pada program kerja yang urgent, belum masuk ke teknis perpanjangan jabatan,” tambahnya.
Lesty kembali menegaskan bahwa masa jabatan yang diperpanjang bukan ruang untuk bermalas-malasan, melainkan harus dimaknai sebagai tambahan waktu untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Tambahan waktu bukan untuk keenakan, tapi harus jadi cambuk. Jangan sampai malah jadi beban bagi rakyat,” pungkasnya.