Fraksi Golkar DPRD Lampung Dukung Raperda Investasi dan RPJMD 2025–2029

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (1/7/2025).

Juru Bicara Fraksi Golkar, Agus Sutanto, mengapresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas inisiasi penyusunan dua Raperda tersebut. Menurutnya, kedua regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing daerah, menarik investasi berkualitas, dan mempercepat pembangunan ekonomi.

“Raperda insentif investasi ini sangat relevan, mengingat dinamika pertumbuhan ekonomi saat ini memerlukan dukungan regulasi daerah yang adaptif dan progresif,” ujar Agus.

Fraksi Golkar menilai bahwa insentif dan kemudahan penanaman modal sejalan dengan RPJMD 2025–2029, yang mengusung visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.” Data dalam dokumen RPJMD menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Lampung pada 2023 tercatat sebesar 4,55%, masih di bawah rata-rata nasional 5,05%. Oleh karena itu, dibutuhkan investasi baru yang inklusif dan berbasis potensi unggulan daerah.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih mendominasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung, sementara kontribusi industri pengolahan dan jasa masih rendah. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan sektor hilirisasi dan jasa modern.

Fraksi Golkar menekankan bahwa pemberian insentif investasi harus mengedepankan prinsip value for money, akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan yang ketat. Selain itu, kebijakan tersebut harus sinkron dengan RPJMD dan berbasis pada sektor strategis yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap ekonomi lokal.

Agus juga menyinggung pentingnya penyelarasan dengan kebijakan nasional, terutama dalam penerapan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif tidak hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga pendamping dan pelindung UMKM serta pengawas investasi berbasis kinerja,” katanya.Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Fraksi Golkar menekankan bahwa rencana pembangunan harus mampu menjawab harapan masyarakat, mulai dari peningkatan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, hingga pelayanan publik yang berkualitas.

Golkar juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, pelibatan masyarakat, dan pengawasan dalam setiap tahapan implementasi pembangunan.

“Apapun yang kita rencanakan ke depan bukanlah sekadar wacana, tetapi harus menjadi kerja nyata,” tegas Agus.

Fraksi Golkar menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut bersama panitia khusus. Golkar berharap regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat untuk mendorong pembangunan Lampung yang adil, inklusif, dan berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *