Evaluasi APBDP 2025: Lampung Dapat Pujian, Tapi Masih Ada Catatan

Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9).

Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut ada sejumlah catatan yang disampaikan ke TAPD, salah satunya terkait persoalan retensi dari tahun 2022. “Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBDP Lampung 2025. “Tapi secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” kata Giri.

Sementara itu, Ketua TAPD Lampung sekaligus Sekdaprov, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Kemendagri. Ia mengatakan, Lampung mendapat apresiasi karena pemenuhan urusan wajib dan pembahasan tepat waktu.

Namun, Marindo mengakui masih ada catatan terkait inkonsistensi penganggaran. “Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, di APBD berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti apa yang menjadi catatan Kemendagri,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga diingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah. “Kaitannya dengan retensi kewajiban untuk dianggarkan, kita sepakat. Secara umum masih bisa dilaksanakan, dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” kata Marindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *