Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tepat dan pro-rakyat. Hal itu disampaikan Elly pada Jumat (18/4/2025).
“Kebijakan ini sangat bagus dan tepat sasaran. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa dikenai tunggakan atau denda,” kata Elly.
Politisi senior Partai Gerindra tersebut juga menyoroti pembebasan biaya balik nama dan mutasi bagi kendaraan berpelat luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur. Ini bentuk nyata komitmennya untuk hadir bersama rakyat dan mendorong kemajuan Lampung,” ujar Ketua PIRA Lampung itu.
Menurutnya, dengan adanya pemutihan pajak secara menyeluruh, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diperkirakan akan meningkat. Hal ini berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
“Ketika masyarakat tidak dibebani biaya besar, mereka akan lebih termotivasi untuk taat pajak. Dampaknya jelas, PAD meningkat dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat ikut terdorong,” katanya.
Elly mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Jangan ragu untuk datang ke Samsat terdekat. Program ini benar-benar pro-rakyat dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.