DPRD Soroti Rendahnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung

Rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung menjadi sorotan anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera mengeluarkan edaran resmi agar seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial tersebut.

Berdasarkan data terbaru, capaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung baru mencapai 24,5%. Dari sekitar 2,8 juta pekerja, hanya 687 ribu yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita khawatir para pekerja mengalami musibah atau sakit, sementara kondisi keuangan mereka belum tentu siap. BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penopang di masa sulit,” ujar Syukron, Rabu (13/8/2025).

Ia menilai, pemerintah daerah perlu menggencarkan sosialisasi dan mendorong perusahaan agar aktif mendaftarkan pekerjanya. Menurutnya, peran pengusaha sangat penting untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan perlindungan sosial.

“Bagi para pengusaha, jangan sampai ada karyawan yang tidak didaftarkan. Disnaker harus menggenjot ini,” tegas politisi PAN tersebut.

Syukron juga menyebut, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnaker untuk mencari tahu penyebab rendahnya partisipasi perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Soal sanksi, itu langkah terakhir. Awalnya cukup dengan surat edaran, lalu teguran keras bagi perusahaan yang tidak patuh. Kalau masih abai, barulah diberi sanksi,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan perlindungan bagi tenaga kerja di Lampung, sehingga para pekerja lebih terlindungi dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau sakit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *