DPRD Lampung Soroti Terbitnya 121 Sertifikat Ilegal di Kawasan TNBBS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap adanya penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sertifikat tersebut diduga terbit di atas lahan hutan lindung dan melibatkan jaringan mafia tanah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyatakan keprihatinannya. Ia menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lalai dalam penerbitan sertifikat.

“Kami prihatin dengan kondisi ini, terutama terhadap BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tidak mungkin SHM tiba-tiba terbit di hutan lindung tanpa proses panjang,” kata Budiman, Selasa (17/6/2025).

Budiman menyebut, penerbitan SHM ilegal di kawasan konservasi berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia menilai, alih fungsi hutan tanpa prosedur jelas dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hingga bencana alam seperti banjir.

“Hutan dialihfungsikan, flora dan fauna rusak, dan masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya. Ini harus dihentikan. Jika ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mendorong BPN untuk melakukan investigasi internal secara terbuka guna mengungkap latar belakang penerbitan SHM tersebut. Menurutnya, ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dalam praktik ini.

“BPN seharusnya memahami mana wilayah yang dapat disertifikasi dan mana yang tidak. Latar belakang tanah-tanah itu harus jelas sebelum diterbitkan sertifikatnya,” ujarnya.

Budiman menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, aparat penegak hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat.

“Kalau ada unsur pidananya, harus dituntaskan. Ini penting sebagai efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *