DPRD Provinsi Lampung melantik Abdul Aziz dan Imelda sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan 100.2.1.4-2081 Tahun 2025.
Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Yus Bariah (Dapil Lampung 8/Lampung Timur), sedangkan Imelda dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Tedi Kurniawan (Dapil Lampung 4) yang mengundurkan diri karena diangkat sebagai Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada turut hadir dalam pelantikan tersebut.