DPRD Lampung Lakukan Perubahan Komposisi AKD Fraksi PAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali melakukan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di internal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Perubahan tersebut melibatkan rotasi dua anggota legislatif antara Komisi II dan Komisi V.

Anggota DPRD Lampung Andriano Dwiki Saputra yang sebelumnya bertugas di Komisi II, kini dipindahkan ke Komisi V. Sementara itu, Tedy Kurniawan yang sebelumnya berada di Komisi V, kini menempati posisi di Komisi II.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/4/2025).

“Surat dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Nomor 14/F-PAN/DPRD/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 menyampaikan perubahan komposisi AKD Fraksi PAN untuk masa jabatan 2024–2029,” ujar Tina saat membacakan surat masuk dalam rapat.

Berikut susunan anggota Fraksi PAN di masing-masing komisi DPRD Provinsi Lampung berdasarkan surat tersebut:

  • Komisi I: Yusirwan

  • Komisi II: Tedy Kurniawan, Morisman

  • Komisi III: Dian Dharma Yanti

  • Komisi IV: Ahmad Iswan H. Caya, Hazizi

  • Komisi V: Abdullah Surajaya, Andriano Dwiki Saputra

Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Hazizi, menjelaskan bahwa rotasi tersebut telah direncanakan sejak sebelum proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, perpindahan Tedy Kurniawan sempat terjadi karena yang bersangkutan diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Perhubungan.

“Tedy sebelumnya berada di Komisi V, namun sempat mengundurkan diri karena tugas di pusat. Dwiki mengajukan pindah ke Komisi V, lalu Tedy kembali dan kini ditempatkan di Komisi II,” terang Hazizi.

Hazizi juga menyebutkan bahwa proses PAW telah selesai, dan kursi yang ditinggalkan oleh Tedy akan diisi oleh Imelda

“Proses PAW sudah rampung. Imelda akan menggantikan posisi Tedy di DPRD Lampung,” tutup Hazizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *