DPRD Lampung Inisiasi Raperda Optimalisasi PAD, Dorong Tata Kelola Pajak Digital dan Transparan

DPRD Provinsi Lampung melalui Fraksi PKS berencana menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, digital, dan pro rakyat.

Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung sekaligus Komisi III, Heni Susilo, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi strategi penguatan PAD secara menyeluruh, mulai dari digitalisasi sistem, integrasi data lintas lembaga, hingga mekanisme insentif dan disinsentif bagi wajib pajak maupun aparat pajak.

“Kami ingin menghadirkan regulasi yang adil dan mendukung tata kelola daerah yang bersih. Raperda ini nantinya juga mengatur sistem reward and punishment agar kinerja pengelolaan PAD lebih efektif dan akuntabel,” ujar Heni, Rabu (24/9).

Menurutnya, optimalisasi PAD bukan sekadar peningkatan target, tetapi juga memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah. Karena itu, Fraksi PKS mendorong digitalisasi layanan seperti e-Samsat dan SIGNAL, serta memperluas akses pembayaran pajak agar masyarakat lebih mudah dan nyaman.

“Kalau sistemnya transparan dan mudah diakses, kepatuhan masyarakat akan meningkat. Digitalisasi juga meminimalkan potensi kebocoran di lapangan,” tegasnya.

Heni menambahkan, Pemprov Lampung perlu rutin mempublikasikan data realisasi PAD melalui dashboard terbuka setiap bulan. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan keadilan fiskal dan membangun kepercayaan publik.

“Transparansi adalah pondasi. Ketika masyarakat melihat uang pajaknya kembali untuk pembangunan, kepercayaan mereka otomatis tumbuh,” ujarnya.

Melalui inisiatif Raperda ini, DPRD Lampung berharap pengelolaan PAD ke depan dapat lebih efisien, adaptif terhadap teknologi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Kami di Fraksi PKS berkomitmen memastikan tata kelola PAD tidak hanya produktif secara ekonomi, tapi juga berkeadilan sosial,” pungkas Heni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *