Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menilai pengembangan urban farming di wilayah perkotaan perlu kembali digairahkan melalui payung hukum yang jelas.
Menurutnya, selama ini perhatian terhadap sektor pertanian masih didominasi wilayah kabupaten, sementara potensi pertanian di Kota Bandar Lampung belum tergarap maksimal karena keterbatasan lahan.
“Kalau melihat RTRW Kota Bandar Lampung, hanya Rajabasa yang masih ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Artinya ruangnya memang terbatas,” ujarnya, Senin (2/2).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bandar Lampung, Fauzi mendorong adanya inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan urban farming. Ia menilai regulasi dibutuhkan agar program pertanian perkotaan memiliki arah, dukungan, dan keberlanjutan.
Fauzi mengungkapkan, beberapa tahun lalu urban farming, terutama sistem hidroponik, sempat berkembang pesat dan mampu menyuplai kebutuhan sayur ke supermarket maupun swalayan. Namun belakangan tren tersebut mulai meredup.
“Padahal potensinya besar. Tidak hanya hidroponik, tapi juga tabulampot dan model pertanian lahan sempit lainnya. Ini bisa membantu ekonomi rumah tangga sekaligus memperkuat ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya perda khusus, pemerintah daerah dapat lebih serius memberikan pembinaan, akses permodalan, hingga pemasaran bagi pelaku urban farming.
Menurut Fauzi, pengembangan pertanian perkotaan juga bisa disinergikan dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah lebih dulu disahkan, sehingga kebijakan pangan tidak hanya berfokus di pedesaan.
“Ketahanan pangan bukan hanya urusan desa. Kota juga harus punya kemandirian, walau lahannya terbatas,” pungkasnya. (*)












