Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026 dengan total 710.711 ton untuk seluruh kabupaten dan kota. Alokasi tersebut terdiri dari Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, menyampaikan bahwa distribusi pupuk subsidi tahun ini mencakup berbagai jenis sesuai kebutuhan komoditas pertanian di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk subsidi pada 2026 relatif aman karena pemerintah pusat telah meningkatkan alokasinya hingga 100 persen.
“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung sudah mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat dinaikkan,” kata politisi PKB tersebut, Selasa (3/2/2026).
Selain pupuk subsidi dari pemerintah pusat, Basuki juga menyebut Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan pupuk cair organik (POC) sebagai tambahan dukungan bagi petani. Dengan kombinasi tersebut, ia menilai kebutuhan pupuk secara umum sudah terpenuhi.
“Kalau melihat total alokasi dan tambahan POC dari Pemprov, kebutuhan pupuk sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan, khususnya soal harga,” ujarnya.
Basuki menegaskan, fokus utama saat ini adalah pengawasan distribusi agar petani memperoleh pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Komisi II sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Pupuk Indonesia untuk memperkuat pengawasan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta seluruh kios pupuk di Lampung memasang banner berisi informasi HET serta nomor pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara langsung.
“Dengan begitu petani tahu harga resminya, sehingga tidak membeli di atas HET,” jelasnya.
Komisi II juga mengingatkan distributor dan pengecer agar menjual pupuk sesuai data resmi dalam RDKK serta tidak menyalahgunakan distribusi. Ia menyinggung bahwa sebelumnya terdapat kasus penyimpangan penjualan pupuk subsidi yang telah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami minta dinas terkait dan Pupuk Indonesia terus memperbarui data serta menindak tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Basuki, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, meski kuota dinilai cukup, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas.
“Kuota sudah cukup, sekarang yang harus diperketat adalah tata kelola distribusinya agar tidak merugikan petani,” pungkasnya. (*)












