DPRD Lampung Dukung Langkah Tegas Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah itu diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Kementan.

“Pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Jika harga pupuk tidak bisa dijangkau, maka hasil produksi akan menurun dan pendapatan petani juga berkurang. Kami tegas mendukung keputusan Kementan agar petani tidak dirugikan,” ujar Khoir, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Lampung agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

“Komisi II DPRD Lampung akan melakukan pengawasan ketat dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan ketidaksesuaian harga pupuk di lapangan,” jelasnya.

Menurut Khoir, keputusan Kementan menjadi peringatan keras bagi kios pengecer lain agar menjual sesuai ketentuan harga dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Komisi II DPRD Lampung juga berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta melakukan monitoring langsung ke lapangan.

“Pemerintah harus bersikap tegas agar distribusi pupuk berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Khoir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *