DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (25/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan pembentukan Pansus yang kemudian disetujui forum. Susunan pimpinan Pansus juga ditetapkan, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di antaranya LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.
Selain itu, Pansus juga akan membahas LHP Kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 sampai Semester I 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait, serta LHP atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
DPRD menegaskan, pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dewan mendorong agar pembahasan LHP dilakukan secara cermat, objektif, dan tepat waktu sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
Ketua DPRD berharap Pansus dapat bekerja optimal, menjaga marwah lembaga, serta menjalankan tugas secara profesional. Paripurna berlangsung tertib dan diharapkan melahirkan rekomendasi strategis guna memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.












