DPRD Lampung Awasi Ketat Program Sekolah Gratis, MKKS Diminta Transparan Kelola Dana

Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA/SMK/SLB wajib transparan dalam penyusunan rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawaban.

“Komisi V akan panggil MKKS untuk mempertanyakan penggunaan dana, karena pasti banyak dipakai untuk belanja jasa. Kami ingin semuanya jelas,” kata Deni, Rabu (20/8/2025).

Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada wali murid.

Menurutnya, seluruh biaya pendidikan sudah dijamin Pemprov Lampung.

“Ini bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan akan berlaku mulai tahun ajaran baru. Tidak boleh ada pungutan lagi,” tegasnya.

Deni menjelaskan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah berbeda-beda.

Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun, sedangkan di kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per tahun.

Kebijakan ini di luar Dana BOS senilai Rp476 miliar yang tetap diarahkan untuk meringankan beban orang tua sekaligus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan di Lampung.

Sebagai informasi, sejak Juli lalu Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menghapus pungutan uang komite.

Anggaran pengganti sumbangan komite itu akan dimasukkan ke APBD 2026 dan disalurkan langsung ke sekolah.

Laporan penggunaan dana nantinya akan dikoordinasikan oleh MKKS dan diawasi langsung oleh DPRD Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *