DPRD Jelaskan Alasan Pinjaman Jadi Solusi Untuk Percepat Pembangunan Jalan di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan skema pembiayaan agresif untuk mengejar target jalan mantap 85 persen pada 2026.

Salah satu instrumen utama yang disiapkan adalah rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun guna membiayai pembangunan dan peningkatan 18 ruas jalan di berbagai wilayah.

Skema tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Cipta Karya, serta Dinas Pengairan.

Rapat ini menjadi forum evaluasi sekaligus pemetaan kebutuhan infrastruktur jalan pada 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mengatakan, langkah pinjaman daerah ditempuh karena kebutuhan perbaikan jalan masih jauh lebih besar dibanding kemampuan pembiayaan rutin APBD.

“Tanpa terobosan pembiayaan, percepatan sulit dilakukan. Pinjaman daerah menjadi opsi agar perbaikan jalan bisa dirasakan lebih cepat oleh masyarakat,” kata Mukhlis, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, ruas jalan yang masuk skema pinjaman diprioritaskan pada jalur dengan tingkat kerusakan berat, kepadatan penduduk tinggi, serta peran strategis bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Proses persiapan saat ini masih berjalan, dengan tahapan lelang ditargetkan mulai Februari 2026.

Selain pinjaman daerah, Pemprov Lampung juga menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk penanganan ruas jalan di luar skema tersebut. Anggaran ini diharapkan mampu menjaga kondisi jalan agar tidak kembali rusak parah.

Dalam upaya meningkatkan kualitas, Pemprov Lampung mulai menggeser konstruksi jalan dari aspal fleksibel ke rigid beton. Konstruksi ini dinilai lebih tahan lama dan memiliki masa pemeliharaan lebih panjang, dengan perbedaan biaya yang relatif kecil.

Melalui kombinasi pembiayaan pinjaman, peningkatan kualitas konstruksi, serta pengawasan yang diperketat, DPRD optimistis target jalan mantap 85 persen pada 2026 dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *