DPRD Ingatkan Proporsi Belanja Pegawai APBD Tidak Boleh Melampaui Batas

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Politisi Partai Golkar itu menegaskan, berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TPP/TKD maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada APBD Perubahan 2025 telah melewati ambang batas yang diatur UU, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemprov Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali pos belanja pegawai tersebut,” tegas Ismet, Senin (18/8).

Ismet menekankan, belanja rutin tidak boleh menggerus ruang fiskal untuk program prioritas, seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Ia juga mendorong TAPD untuk meninjau kembali belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan pos belanja penunjang lain agar struktur APBD lebih efisien dan produktif.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah harus tetap mengutamakan belanja publik agar manfaat APBD langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, belanja pegawai mencakup gaji, tunjangan ASN, dan pengeluaran lain terkait pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1 Tahun 2022 menekankan agar komponen ini tidak mendominasi APBD sehingga ruang untuk pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *