Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengawasi ketat pelaksanaan program sekolah gratis SMA/SMK/SLB Negeri yang dimulai tahun ajaran 2025/2026.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan pihaknya akan memanggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil MKKS untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa, karena pasti banyak dipakai untuk belanja jasa,” ujar Deni Rabu (20/8/2025).
Politisi Demokrat itu juga mengingatkan sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid.
“Seluruh biaya sudah dijamin Pemprov Lampung. Sekolah dilarang melakukan pungutan, kecuali sumbangan sukarela dari orang tua atau perusahaan,” tegasnya. (*)












