Polemik lambannya rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung terus menuai sorotan. DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), untuk segera membuka seleksi baru karena masa jabatan komisioner lama telah kedaluwarsa.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, menilai keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan KI Lampung periode 2020–2024 dan KPID Lampung 2020–2023 sudah habis, bahkan sempat diperpanjang.
“KI dan KPID sudah menjadi desakan publik. Ada apa hingga hari ini tidak ada rekrutmen? Padahal sudah lewat ambang batas waktu jabatan,” kata Miswan, Minggu, 24 Agustus 2025.
Politikus NasDem itu menolak alasan keterbatasan anggaran yang kerap dijadikan pembenaran. Ia menegaskan, minimnya biaya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda seleksi. “Besok kita akan panggil Diskominfotik. Jangan sampai regulasi dilanggar. Rekrutmen sudah waktunya, ya harus dilakukan, bukan ditunda-tunda terus,” ujarnya.
Desakan serupa datang dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai pembaruan komisioner KI penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi.
“Dalam era globalisasi, Komisi Informasi berperan strategis menggiring opini publik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan hukum. Karena itu dibutuhkan figur profesional, berintegritas, dan berpengalaman,” kata Fajrin.
Ia juga menyinggung keabsahan para komisioner yang masih aktif bekerja meski Surat Keputusan (SK) Gubernur telah kedaluwarsa. “Kalau mereka sadar masa jabatannya sudah habis, seharusnya ada kesadaran untuk mengembalikan hak yang bukan lagi menjadi miliknya,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas Komisi Informasi Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Utara, masih dijalankan oleh komisioner lama seperti Erizal, Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar. Namun, saat media mencoba meminta konfirmasi, staf lembaga menyatakan permintaan wawancara harus disertai surat resmi, menambah kesan tertutup dari lembaga yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan informasi.
DPRD menegaskan, Pemprov Lampung tak boleh lagi menunda proses seleksi. Pembaruan komisioner KI dan KPID dinilai mendesak agar lembaga pengawal keterbukaan informasi tidak kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.












