DPRD dan Pemprov Lampung Kompak Perkuat Raperda Perlindungan Petani, Fokus ke Air dan Pupuk

Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mendapat titik temu antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung. Keduanya sepakat memperkuat regulasi tersebut dengan pengaturan rinci mengenai penggunaan air, lahan, pupuk, dan bibit unggul yang menjadi kebutuhan dasar petani.

Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur menyampaikan pandangan resmi pemerintah yang menyoroti pentingnya aspek teknis di lapangan agar Raperda tidak berhenti pada tataran konsep.

“Raperda ini perlu mempertegas arah pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam. Kita ingin petani sejahtera, tapi lingkungan juga tetap terjaga,” kata Marindo.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Aribun Sayunis, menilai pandangan Gubernur sangat relevan dengan kebutuhan petani di daerah.

“Masukan mengenai air, pupuk, dan bibit sangat penting. Kita ingin Raperda ini benar-benar jadi payung hukum yang kuat untuk melindungi petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan Lampung,” ujar Aribun.

Ia menegaskan, Komisi II akan memperdalam pembahasan teknis dalam Raperda agar implementasinya berdampak langsung bagi kesejahteraan petani.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025. Harapannya, regulasi tersebut menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *