DPRD bakal Panggil Distibutor Terkait Kelangkaan Pupuk

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum kios pupuk subsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Mikdar, pupuk adalah kebutuhan pokok petani untuk meningkatkan hasil pertanian. Praktik jual di atas HET, kata dia, sangat merugikan petani dan bisa berdampak pada perekonomian daerah.

“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, sampai sayur semua ada di sini. Kalau pupuk dijual mahal, petani rugi. Kalau hasil tani turun, ekonomi masyarakat juga kena imbasnya,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mendukung langkah Kementerian Pertanian menutup kios pupuk nakal. Namun ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak menimbulkan kelangkaan di tingkat petani.

“Saya setuju kios yang melanggar ditutup, bahkan kalau perlu diproses hukum. Tapi jangan sampai setelah ditutup, pupuk malah langka. Ketersediaannya tetap harus dijamin,” tegasnya.

Mikdar menambahkan, Komisi II DPRD Lampung dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan distributor pupuk. Rapat itu akan membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang kerap dikeluhkan petani.

“Setiap reses, keluhan petani selalu sama: pupuk mahal dan sulit didapat. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mikdar mengusulkan agar distribusi pupuk subsidi melibatkan koperasi desa atau Koperasi Merah Putih untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kalau koperasi desa yang mengelola, pengawasan lebih efektif karena mereka orang setempat. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau petani melapor bila menemukan pupuk dijual di atas HET. Bahkan, menurutnya, kasus seperti itu perlu diviralkan agar menjadi perhatian bersama.

“Kalau ada yang jual pupuk di atas HET, laporkan dan viralkan. Ini tugas kita semua untuk menjaga kesejahteraan petani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 2.039 dari total 27.319 kios pupuk subsidi di Indonesia atau sekitar 7,5 persen akan ditutup karena terbukti menjual di atas HET. Lampung termasuk salah satu daerah dengan pelanggaran terbanyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *