DPRD Apresiasi Penetapan Harga Dasar Singkong Rp1.350 oleh Gubernur Lampung

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mengapresiasi langkah Gubernur Lampung yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar aci. Kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini akan menjadi solusi nyata bagi para petani singkong yang selama ini mengeluhkan ketidakpastian harga dan sistem potongan yang merugikan,” ujar Maulidah, Selasa (6/5/2025).

Ia menilai, penetapan harga dasar tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi terhadap petani singkong, yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat di berbagai wilayah Lampung.

Maulidah juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini agar seluruh perusahaan tapioka mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami di DPRD siap mengawal agar instruksi gubernur ini benar-benar dijalankan. Jangan sampai petani kembali dirugikan oleh praktik yang tidak adil di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung menyampaikan komitmen untuk menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur guna memberikan kepastian harga dan melindungi petani dari fluktuasi pasar yang kerap merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *