Desa Transmigrasi di Tengah Kebun PT SGC Layak Jadi Desa Definitif, Munir Minta Pemkab Bergerak

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendesak agar eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan SP.1 dan SP.2 yang masuk wilayah Bandar Mataram, Lampung Tengah, segera ditetapkan sebagai desa definitif.

Munir menyebut, aspirasi itu datang langsung dari masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat administratif untuk naik status.

“Luas lahan, jumlah penduduk, sarana seperti kantor desa, sekolah, masjid, lapangan bola sudah lengkap. Secara syarat administratif, mestinya sudah bisa naik status jadi desa definitif,” ujar Munir, Selasa (8/7/2025)

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, status hukum lahan di SP.1 dan SP.2 juga tak lagi bermasalah. Hal ini, menurutnya, diperkuat surat tanggapan dari Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, tertanggal 25 September 2023.

“Surat itu jelas menyebut bahwa lahan SP.1 dan SP.2 tak bermasalah, dan direkomendasikan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif,” tegasnya.

Munir mendesak Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk segera mengambil langkah konkret.

“Bupati harus bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan stakeholder lainnya agar proses peningkatan status Way Terusan SP.1, SP.2, dan SP.3 segera tuntas,” tegasnya.

Dirinya juga meminta PT SGC untuk bisa merelakan unit pemukiman transmigrasi SP.1 dan SP.2 serta SP.3 dapat dilepas sebagai desa definitif.

“Sejak 1997 mereka tinggal di sana, tapi belum merdeka secara administrasi. Wilayah SP.1 dan SP.2 masuk dalam kawasan Sweet Indo Lampung yang merupakan anak perusahaan Pt Sugar Group Company (SGC). Saya minta PT SGC bisa relakan agar SP.1, SP.2, dan SP.3 bisa ditetapkan sebagai desa,” lanjutnya.

Munir menyatakan akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD, Komisi I, dan Gubernur Lampung.

Diketahui, berdasarkan surat Dirjen Transmigrasi Nomor: 595/317/D.a.VI.08/2023, ada enam poin penting yang ditegaskan pemerintah pusat, antara lain:

1. UPT Way Terusan SP.1 (1997/1998), SP.2 (1998/1999), dan SP.3 (1999/2000) sudah diserahkan pembinaannya ke Pemkab Lampung Tengah melalui SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2009.

2. Lahan SP.1 dan SP.2 sudah tidak bermasalah, sementara SP.3 masih masuk dalam Register 47 (Hutan Produksi Tetap).

3. Pemprov Lampung dan Kementerian LHK sepakat melakukan tukar guling 350 Ha lahan hutan dengan 650 Ha lahan pengganti yang kini sudah digarap masyarakat SP.3.

4. Way Terusan SP.1 dan SP.2 direkomendasikan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

5. Penyelesaian lahan SP.3 diminta segera dikoordinasikan oleh Pemkab Lampung Tengah dengan Kementerian LHK dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

6. Semua penyelesaian di wilayah transmigrasi menjadi tanggung jawab Pemkab Lampung Tengah, dengan catatan mengedepankan kepentingan masyarakat eks transmigran dan menjaga stabilitas sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *