Deni Ribowo Geram Pungutan Berkedok Sumbangan HUT RI di Baradatu

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menyoroti adanya pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan panitia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pungutan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 003/05/PANHUT-RI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Rektor Institut Al Ma’arif Way Kanan, Kepala UPT SMA/MAN/SLB, Kepala UPT SMP/MTs/SLB, serta Kepala UPT SD/MI/SLB sederajat se-Kecamatan Baradatu.

Dalam surat disebutkan sumbangan sukarela dengan rincian nominal, yakni pengawas sekolah dan guru/ASN Golongan IV Rp200 ribu, ASN Golongan III dan PPPK Rp100 ribu, ASN Golongan II Rp50 ribu, serta guru honorer Rp25 ribu per orang.

Melalui surat susulan tertanggal 5 Agustus 2025, panitia meralat besaran sumbangan, meski tetap meminta sumbangan sukarela. Penerima surat juga diperluas hingga mencakup lurah dan kepala UPT dinas/instansi se-Kecamatan Baradatu. Kedua surat ditandatangani Ketua Panitia HUT Romi Saputra dan Camat Baradatu Imam Abimaba.

“Bupati Way Kanan harus mengevaluasi Camat Baradatu. Kok bisa ada pungutan yang seolah-olah ‘tidak liar’ dan sukarela tapi dipatok harganya. Walaupun sudah diralat, kita tidak tahu teknis pemungutannya seperti apa,” kata Deni Ribowo, Rabu (6/8/2025).

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Way Kanan, Deni menilai praktik tersebut tidak sehat, apalagi menyasar guru, termasuk honorer.

“Khusus untuk SMA/SMK yang kewenangan pemprov, atau SD/SMP yang menjadi kewenangan pemkab, saya minta jangan memberikan uang sepeser pun untuk sumbangan seperti itu,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan perayaan HUT RI seharusnya cukup dimeriahkan di lingkungan kerja masing-masing tanpa membebani guru maupun instansi pendidikan.

“Saat ini ada putusan MK bahwa sekolah SD tidak boleh ada pungutan. Begitu pula kebijakan Gubernur Lampung yang menghapuskan semua pungutan termasuk uang komite. Jadi dari mana UPT bisa memberikan sumbangan? Dari BOSDA? BOSNAS? Apakah boleh memungut sumbangan seperti ini? Ini tidak benar,” ucapnya.

Deni mendesak Bupati Way Kanan melalui Inspektorat segera memeriksa Camat Baradatu. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan yang mengatasnamakan perayaan HUT RI, baik di Baradatu maupun wilayah lain.

“Jangan sampai hal ini juga terjadi di daerah lain,” kata Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *