Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Lampung menyusul rencana perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama, menilai langkah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah.
“Risiko berkurangnya kontrol publik bisa terjadi jika kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham minimal 51 persen,” tegas Angga dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi PT memang bertujuan memperkuat daya saing, memperluas sumber permodalan, serta meningkatkan tata kelola perusahaan. Namun, semangat korporatisasi itu tidak boleh menggeser orientasi utama Bank Lampung sebagai bank pembangunan daerah.
“Bank Lampung tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi juga wajib memberikan akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Selain Bank Lampung, Fraksi Demokrat juga menyoroti rencana perubahan badan hukum PT Wahana Raharja. Demokrat meminta langkah tersebut dijalankan dengan penuh transparansi dan tetap berorientasi pada fungsi sosial perusahaan.
“Setiap perubahan hukum BUMD harus memperhatikan aspek legalitas, dampak sosial, dan prinsip keberlanjutan. Jangan sampai restrukturisasi ini menghilangkan peran BUMD sebagai instrumen pembangunan,” tambahnya.
Terkait rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Demokrat mengingatkan agar Pemprov Lampung menyiapkan kebijakan alternatif yang memastikan akses pendidikan menengah tetap terjaga bagi masyarakat kurang mampu.
“Jika alasan pencabutan karena penyesuaian regulasi nasional, Pemprov harus segera menyiapkan aturan pengganti agar tidak terjadi penurunan akses pendidikan,” kata Angga.
Fraksi Demokrat berharap ketiga Raperda yang diusulkan pemerintah daerah dapat disempurnakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mendukung penuh langkah reformasi ini, tapi harus tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat Lampung,” pungkasnya.












