Delapan Tahun Sertifikat Lahan Tak Kunjung Tuntas, DPRD Lampung Desak Pemprov Tegas terhadap BPN dan Pengelola Tol

Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang yang dimulai sejak 2017.

“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” kata Budhi saat Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).

Budhi mengaku telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun belum ada penyelesaian.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak masyarakat yang hingga kini belum menerima sertifikat atas lahan sisa miliknya setelah terkena pembebasan untuk proyek tol.

“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

Ia menyebut wilayah terdampak cukup luas, mulai dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga belum menerima kejelasan hak atas tanahnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, mengungkapkan sertifikat lahan milik warga masih tertahan di instansi yang tidak jelas.

“Warga bingung, apakah sertifikat ditahan oleh pengelola jalan tol atau BPN. Saat kami tanyakan ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi sudah bertahun-tahun belum selesai,” katanya.

Andika menambahkan, meski ganti rugi lahan sudah diterima warga, namun pengembalian sertifikat atas sisa tanah mereka belum kunjung diberikan.

“Kami hanya minta hak warga dikembalikan. Sertifikat penting, apalagi ada yang ingin menjual lahannya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’,” ucapnya.

Keduanya meminta Pemprov Lampung memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.

Budhi menyebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan pengelola tol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *