Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan ada 30 Raperda yang masuk dalam target tahunan.
Namun secara realistis, hanya sekitar 10 Raperda yang diyakini bisa dirampungkan.
“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” kata Hanifal.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 6 Raperda inisiatif DPRD dan 2 dari Pemprov Lampung yang telah diajukan. Ditambah 2 Perda inisiatif DPRD luncuran dan 4 dari Pemprov, total ada 14 Perda yang belum sempat dibahas.
“Jadi dari 30 target, akan berkurang setelah pembahasan di 2026,” ujarnya.
Beberapa Raperda usulan Pemprov antara lain perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan bentuk Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda wajib belajar 12 tahun.
Sementara DPRD mengusulkan Raperda terkait data satu, peningkatan mutu pendidikan, dan pertanian berkelanjutan. (*)

							










