Rencana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung ternyata belum memiliki pijakan hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, Jumat (8/8).
Keempat desa yang dimaksud adalah Wayhuwi dan Jatimulyo dari Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau dari Kecamatan Tanjungbintang. Wacana yang berkembang adalah keempat desa ini akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru.
“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Budiman AS.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tingkat nasional menjadi penghambat utama. Tanpa sinyal resmi dari pemerintah pusat, proses penggabungan wilayah tidak bisa dilanjutkan secara hukum maupun kelembagaan.
Budiman menambahkan, beberapa desa yang masuk wacana penggabungan sebelumnya merupakan bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, yang juga masih dalam proses. “Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.
Dengan prosedur yang kompleks, Budiman mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh wacana yang belum memiliki dasar hukum.












