BK DPRD Lampung Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Andy Roby

Oplus_131072

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Lampung, Andy Roby, berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Laporan tersebut terkait dugaan pengempesan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung yang sempat menjadi perhatian publik.

Abdullah mengungkapkan, BK telah melakukan klarifikasi awal terhadap terlapor pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menegaskan, setiap proses penanganan laporan wajib menjunjung tinggi asas kerahasiaan, termasuk informasi dan alat bukti dari pelapor.

“Kerahasiaan informasi dan bukti wajib dijaga agar tidak mengganggu pendalaman materi serta pertanyaan-pertanyaan dari tim BK kepada pelapor dan terlapor,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, setiap keterangan yang muncul dalam proses klarifikasi belum bisa dijadikan dasar kesimpulan. BK akan menguji seluruh pernyataan melalui tahapan pembuktian dengan mencermati fakta, keterangan, dan alat bukti yang ada.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat mendatang dengan agenda pembuktian. BK akan memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi alat bukti sebagaimana yang telah disampaikan pelapor.

Terkait tingginya perhatian publik, Abdullah menegaskan BK tetap bekerja profesional berdasarkan sumpah dan tanggung jawab jabatan. Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait guna memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang direkomendasikan.

“Apakah ada potensi pelanggaran atau tidak, itu akan ditentukan setelah seluruh bukti dan fakta kami telaah secara menyeluruh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *