Bapemperda Jawab Pandangan Gubernur Soal Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan jawaban atas pendapat Gubernur Lampung terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Lampung dalam rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I

Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, mengatakan Raperda pertama membahas Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

“Raperda bukan dimaksudkan untuk mengatur ulang aspek perizinan sebagaimana kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan untuk mempertegas mekanisme teknis dan tata laksana pelayanan di tingkat daerah guna mendukung implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) secara lebih efektif,” ujar Fauzi, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang kewenangan untuk mengatur aspek teknis pelayanan publik di daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta potensi daerah.

Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fauzi menjelaskan, substansi rancangan ini tidak tumpang tindih dengan produk hukum daerah yang telah ada, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Produk Unggulan Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian.

Terkait masukan gubernur agar Raperda memuat pengaturan soal penggunaan air, luasan lahan, bibit unggul, dan pupuk, Fauzi menilai hal itu lebih tepat dimasukkan dalam Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Perda itu sudah lebih dari sepuluh tahun, sehingga pantas dievaluasi atau direformulasi agar sesuai kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Raperda ketiga, lanjut Fauzi, mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, Raperda ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, pendapatan, dan belanja pada unit layanan publik.

“Pola ini memberi ruang bagi unit layanan untuk berinovasi, memperkuat profesionalitas SDM, dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” kata Fauzi.

Saran gubernur, lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut agar substansi Raperda BLUD komprehensif dan selaras dengan peraturan yang berlaku serta tidak tumpang tindih dengan Peraturan Gubernur terkait.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Fauzi memastikan pengaturan dalam rancangan ini tidak hanya mencakup ruang bandara, tetapi juga area di sekitarnya, termasuk faktor alam seperti migrasi burung dan kesesuaian dengan RTRW.

Masukan gubernur terkait edukasi masyarakat mengenai penggunaan lampu, sinar laser, dan drone akan ditambahkan dalam Raperda ini.

“Ketentuan sanksi administratif dan pidana juga sudah kami akomodir agar dapat memberi efek jera terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan disusun sebagai upaya memperkuat arah kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Lampung.

Fauzi menyebut, tantangan pendidikan di Lampung masih mencakup ketimpangan akses, keterbatasan sarana prasarana, serta kualitas tenaga pendidik yang belum merata.

“Raperda ini akan disusun secara komprehensif dan harmonis dengan seluruh peraturan terkait agar tidak tumpang tindih, melainkan memperkuat sistem pengelolaan pendidikan di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Terakhir, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data, Fauzi menegaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

“Raperda ini memiliki landasan yuridis yang kuat dan telah melalui proses penjaringan aspirasi dari berbagai pihak. Kami terbuka menerima tambahan masukan agar penyusunan Raperda ini semakin sempurna,” tutup Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *