Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat pembahasan dan kajian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan penguatan substantif terkait tata kelola Satu Data di daerah.
“Regulasi ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Condrowati, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut berlandaskan pada Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ia menegaskan, regulasi ini penting untuk membentuk kerangka kerja pengelolaan dan pembagian data pemerintah secara terkoordinasi.
“Tanpa payung hukum yang jelas, data antarinstansi seringkali tumpang tindih, tidak sinkron, dan sulit dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Condrowati menambahkan, kunjungan ke DPRD Banten diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda agar selaras dengan kebijakan nasional dan menjawab kebutuhan daerah.
Raperda ini nantinya diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjadi fondasi perencanaan pembangunan berbasis data.












