adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (19/6/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menyampaikan bahwa rapat ini merespons surat dari Penjabat Gubernur Lampung tertanggal 25 Januari 2025 Nomor: 100.3.1.2/032/2025 tentang usulan Raperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hanifal menjelaskan, dua Raperda yang dibahas merupakan prakarsa dari pihak eksekutif, yaitu:
-
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.
“Rapat ini penting sebagai langkah awal untuk menyusun dan mengkaji substansi dari kedua Raperda, sebelum dibahas lebih lanjut secara lintas komisi dan fraksi,” ujar Hanifal.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh tenaga ahli Bapemperda, yakni Rudy, Hervin Yoki Pradikta, dan Toni Mahasan, yang turut memberikan masukan akademis dan analisis hukum atas materi Raperda yang dibahas.
Dengan adanya pembahasan ini, Bapemperda berharap kedua Raperda tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan demi mendorong iklim investasi yang lebih kondusif serta perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.