Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung mempertegas komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi daerah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Bapemperda membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung ini dihadiri Ketua Bapemperda Hanifal, SP, Wakil Ketua Budhi Condrowati, SE., M.Si, serta anggota Bapemperda lainnya: Intan Rehana, S.Ked, Fauzi Heri, ST., SH., MH, Sen Ajeman, S.Ag, Jasroni, S.Sos., MM, Diah Dharma Yanti, SH., MH, Yusiran, SE., MH, dan Heni Susilo, M.Pd.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, pihaknya ingin memastikan setiap raperda memiliki landasan yang kuat dan relevan dengan kondisi sosial ekonomi daerah.
“Rapat dengar pendapat ini menjadi ruang bersama untuk memperkaya substansi raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan zaman,” ujar Hanifal.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Satu Data akan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data akurat dan terintegrasi, sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan agar regulasi pendidikan daerah selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Melalui langkah ini, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.












