Baleg DPR RI Dijadwalkan Kunjungi Lampung, Pansus DPRD Siap Dorong Pembentukan UU Stop Impor Tapioka

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada pekan depan. Momen ini akan dimanfaatkan secara maksimal oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung untuk mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) tentang penghentian impor tapioka.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Baleg DPR RI agar regulasi larangan impor tapioka bisa masuk dalam agenda legislasi nasional.

“Kehadiran Baleg menjadi momentum penting. Kami akan yakinkan agar ke depan tidak ada lagi impor tapioka. Target kami adalah dorongan agar dibentuk Undang-Undang Stop Impor,” ujar Mikdar kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Menurut Mikdar, kebijakan penghentian impor diperlukan untuk melindungi petani singkong di Lampung yang kerap dirugikan akibat harga anjlok karena banjirnya tapioka impor di pasar dalam negeri.

Ia menambahkan, Tim Pansus telah bekerja secara intensif mencari solusi atas permasalahan tata niaga singkong, termasuk melakukan pemanggilan dan dialog dengan berbagai pihak terkait.

“Pansus bekerja untuk kepentingan rakyat dan petani. Setiap langkah yang kami ambil, termasuk komunikasi dengan Baleg, diarahkan untuk mencari solusi terbaik dan berpihak pada masyarakat,” jelasnya.

Mikdar juga menyoroti bahwa penerapan kebijakan larangan terbatas (Lartas) dinilai belum efektif, karena masih membuka celah permainan oleh pelaku usaha tertentu.

“Makanya kami tidak setuju kalau hanya Lartas. Kita dorong agar ada aturan dalam bentuk undang-undang yang lebih kuat. Itu yang akan kami sampaikan ke Baleg nanti,” tegasnya.

Jika DPR RI menyambut baik inisiatif tersebut, Mikdar menyebut pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Lampung siap menindaklanjuti dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).

“Insya Allah, jika Baleg mendukung, kami bersama Gubernur siap membuat Perda dan Pergub sebagai bentuk implementasi di daerah,” pungkas Mikdar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *