Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna, Jumat (29/8/2025).
Dalam APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun. Adapun pembiayaan daerah diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp1,004 triliun, yang akan digunakan untuk menutup defisit dan memperkuat program prioritas.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp140 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wagub Jihan menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Lampung yang telah menunjukkan komitmen dalam pembahasan APBD. “Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda APBD 2026 ini selanjutnya akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

							










