Anggota DPRD Lampung Nilai Kenaikan UMP Harus Diimbangi Perlindungan Dunia Usaha

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menurut Yusnadi, kenaikan UMP membawa harapan baru bagi pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung.

“Kenaikan UMP ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM, apabila dikelola dengan baik,” ujar Yusnadi.

Namun demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga perlu disikapi secara realistis. Ia menilai kenaikan UMP berpotensi menambah beban biaya produksi bagi sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya.

“Jika tidak diantisipasi dengan baik, kenaikan UMP bisa berdampak pada kemampuan usaha untuk bertahan, bahkan berisiko menekan penyerapan tenaga kerja dan investasi baru,” katanya.

Karena itu, Yusnadi mendorong agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah diminta menghadirkan langkah-langkah pendukung yang konkret, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan secara adil dan proporsional, sekaligus membuka ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tetap tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak maju,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *