Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda, menanggapi viralnya aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menaiki kereta batubara rangkaian panjang (Babaranjang) dari Bandar Lampung menuju Palembang.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang lalu lintas karena mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan perjalanan.
“Polisi berhak menindaklanjuti aksi tersebut karena sudah termasuk pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan umum,” kata Budi, Senin (14/4/2025)
Menurutnya, aksi tersebut bisa berdampak buruk jika ditiru masyarakat, khususnya anak-anak muda yang ingin mencari sensasi. Ia menilai tindakan itu dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak meniru aksi berbahaya ini,” ujarnya.
Budi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pengelola kereta Babaranjang. Ia menilai seharusnya ada pengecekan ketat di setiap pemberhentian kereta untuk mencegah akses bebas dari pihak luar.
“Pengawasan yang lemah membuka peluang terjadinya aksi seperti ini. Pelaku usaha harus meningkatkan keamanan di titik-titik rawan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pelanggaran serius, maka pihak berwenang perlu menindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Kami mengecam aksi ini dan berharap ada evaluasi menyeluruh, termasuk peningkatan koordinasi antara pelaku usaha dan aparat,” tandas Budi.
Menurutnya, keselamatan dan ketertiban umum harus menjadi prioritas utama dalam operasional transportasi publik.