Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Agus Sutanto, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melibatkan DPRD dalam proses sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung. Hal ini disampaikannya pada 17 Juni 2025, menyusul pentingnya penyebaran informasi yang merata hingga ke tingkat desa.
“Sosialisasi program pemutihan pajak ini sebaiknya dilakukan bersama DPRD, agar lebih masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Agus.
Menurutnya, keterlibatan anggota dewan dalam sosialisasi akan memperkuat jangkauan informasi, terutama di daerah pemilihan masing-masing yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 tersebut dinilai sangat membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa dikenakan denda, serta mendapatkan pembebasan biaya balik nama dan mutasi kendaraan luar daerah.
“Banyak warga yang belum mengetahui detail program ini. Padahal, manfaatnya besar. Dengan keterlibatan kami, informasi bisa lebih cepat sampai dan masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin,” kata Agus.
Ia berharap Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat bersinergi dengan DPRD untuk memastikan program ini berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.