Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada 25 Januari 2026.
Kegiatan yang digelar di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan ini dihadiri Kepala Desa, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Agus menekankan pentingnya optimalisasi peran pemerintah desa dalam mendukung implementasi Perda sebagai instrumen pencegahan di tingkat paling bawah. Menurutnya, keberhasilan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesiapsiagaan lingkungan desa.
Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, Agus menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 memberikan ruang bagi kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Desa memiliki posisi strategis dalam deteksi dini dan edukasi masyarakat. Jika perangkat desa dan warga bergerak bersama, maka upaya pencegahan akan lebih efektif,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo sebagai narasumber. Keduanya memaparkan isi Perda, termasuk mekanisme pelibatan masyarakat, tanggung jawab perangkat desa, serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pemaparannya, narasumber juga menyoroti pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai langkah awal pencegahan, serta peran lingkungan sosial dalam mengawasi pergaulan generasi muda.
Kepala Desa Rawa Selapan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi regulasi daerah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Melalui Sosper ini, Agus Sutanto berharap implementasi Perda dapat berjalan lebih maksimal di tingkat desa, sehingga upaya pencegahan narkotika menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.












