7 Perusuh Diamankan, 1 Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov saat Demo di DPRD Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan tujuh perusuh dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FJ (23) terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi dengan membawa bahan peledak.

“FJ ditetapkan tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov. Sementara enam orang lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu pelaku berinisial O masih dalam pengejaran,” ujar Indra dalam ekspos kasus, Senin (8/9).

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 bis KUHP, dan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap enam ABH dilakukan tindakan diversi dengan mengembalikan mereka kepada keluarga masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *