Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, berinisial CA alias CND, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp17,96 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Tersangka CA diduga telah melakukan praktik penggelapan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2025.
“Tersangka CA telah ditetapkan melalui surat TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).
Tersangka CA menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya:
-
Melakukan penarikan dana atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka
-
Membuka akun palsu (fake account) menggunakan identitas nasabah
-
Melakukan transaksi pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC (Electronic Data Capture)
-
Mengajukan pinjaman personal dengan jaminan fiktif untuk mencapai target pencapaian dana
“Modus-modus tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” jelas Ricky.
Dari hasil penggeledahan dan penelusuran aset, penyidik menemukan barang bukti yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain sebuah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu, dengan nilai taksiran Rp450 juta, beberapa unit kendaraan pribadi dan ivestasi di sejumlah restoran senilai Rp552,6 juta
Total taksiran aset yang berhasil diamankan untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3,7 miliar.
Tersangka CA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.