Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku bernama Yahdil Imami alias Mami, 25 tahun, warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku pertama, Rama Febrian alias Dede, yang lebih dulu ditangkap.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian,” ujar Khairul, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni, 31 tahun, yang rumahnya dibobol pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Pelaku mengambil satu unit ponsel Redmi Note 13 5G senilai Rp2,8 juta. “Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya mendapati pintu depan terbuka dan jendela rusak akibat dicongkel,” kata Khairul.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat, satu unit ponsel curian, serta kotak ponsel sesuai laporan korban.
Sebelumnya, polisi menangkap Rama Febrian di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Rama mengaku beraksi bersama Yahdil.
“Tersangka Yahdil merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, pertama pada 2021 di Tangerang, dan sebelumnya di Tanggamus saat masih di bawah umur,” kata Khairul.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Yahdil mengaku aksi pembobolan itu telah direncanakan. Ia berangkat bersama Rama dari Kota Agung sekitar pukul 01.00 dini hari. “Pas lewat rumah itu sepi, jadi kami berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.
Usai beraksi, Yahdil bersembunyi di rumah neneknya di Kecamatan Limau. Ia berusaha kabur ke arah Karang, namun ditangkap polisi di Batu Balai. “Saya menyesal. Rencananya mau kabur, tapi sudah keburu ditangkap,” ujarnya.












