KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (9/1/2025)
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dengan status saksi, masing-masing pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan terakhir 16 Desember 2025.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai pada 8 Agustus 2025. KPK menjerat Yaqut dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyoroti pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. (*)










