Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total Rp38.588.545.675.
Dalam keterangan resminya, Kasi pidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan dikediaman ARD hasilnya menyita aset diantaranya:
1. 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 Miliar
2. Logam Mulia 645 Gram, Rp 1.291.290.000
3. Uang Tunai Berupa (mata uang asing + rupiah) Rp 1.356.131.100
4. Deposito (dibeberapa Bank) Rp4.400.724.575
5. Sertifikat 29 SHM 28.040.400.000
“Total Rp38,5 miliar lebih,” ujar Armen. (*)

							










